
Polres Pasangkayu – Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Samsat Satuan Lalu Lintas Polres Pasangkayu terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kendaraan bermotor yang optimal, mudah, dan tertib kepada masyarakat.
Pada Senin, 19 Oktober 2026, pukul 08.00 hingga 15.00 WITA, personel Unit Regident Samsat Sat Lantas Polres Pasangkayu melaksanakan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan berbagai keperluan administrasi kendaraan bermotor.
Adapun pelayanan yang diberikan meliputi pendaftaran kendaraan baru, pendaftaran pengesahan dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pemeriksaan fisik kendaraan, pencetakan STNK, serta pencetakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Sat Lantas Polres Pasangkayu dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraannya.
Melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan humanis, diharapkan masyarakat dapat merasakan pelayanan yang semakin baik serta semakin sadar akan pentingnya kelengkapan dokumen kendaraan bermotor.
Kasat Lantas Polres Pasangkayu, IPTU Karina Rara Ayu, S.H., M.H., menegaskan komitmen jajarannya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat demi mewujudkan pelayanan lalu lintas yang tertib, aman, dan terpercaya.


















