PASANGKAYU – Bhabinkambitmas Polsek Bambalamotu Polres Pasangkayu Bripka Agus Asti melaksanakan mediasi dan klarifikasi terkait kejadian percobaan bunuh diri dengan minum racun warganya beberapa minggu yang lalu.
Giat Mediasi dan Klarifikasi dilaksanakan pada hari Kamis Tanggal 25 April 2024 pada pukul 10.00 wita Di dusun salumoni Desa pangiang Kec. Bambalamotu, Kab. Pasangkayu .
Bhabinkamtibmas Bripka AgusAsti Memberikan pemahaman kepada kedua keluarga Lk Malik ( korban ) dan Pr Annur ( istri korban ) tentang pemberitaan media online pada saat itu di karenakan pada saat kejadian sampai dengan korban di bawa ke rumah sakit Pr annur ( istri korban ) tidak berada di dekat Lk Malik ( korban )
“Kami Mengklarifikasi kronoligis kejadian awal bahwa pada saat itu terjadi pertengkaran antara Lk malik ( korban ) dan istrinya yakni pr annur di karenakan istri korban menginginkan untuk bekerja di luar kabupaten pasangkayu ( palu ) selama 2 tahun sampai dengan hutang bank lunas”ucapnyan
“namun Lk Malik ( korban ) tidak mengijinkan istrinya untuk pergi bekerja di luar kabupaten pasangkayu ( palu ) karena mereka memiliki 2 orang anak yang masih kecil yang mengakibatkan psikologi Lk Malik ( korban ) terganggu sehingga Lk malik ( korban ) mengambil tindakan percobaan bunuh diri dengan cara minum racun.”tambanya.
Setelah dilakukan Mediasi dan Klarifikasi oleh Bhabinkamtibmas, pasangan suami istri Lk. Malik dan Pr. Annur beserta keluarga saling memaafkan dan Pr Annur batal bekerja di luar Kabupaten Pasangkayu.
Selain Kegiatan mediasi dan klarifikasi Bhabinkambitmas juga memberikan himbauan kepada warga binaan agar tidak mengambil jalan pintas bunuh diri dalam menyelesaikan masalah baik dalam keluarga ataupun lainnya.
Humas Polres Pasangkayu