PASANGKAYU – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu Berhasil menangkap AF di Dusun Palapi Tenggo Desa Karya Bersama Kabupaten Pasangkayu yang hendak mengirimkan sabu ke salah satu Kabupaten di provinsi Sulawesi Barat. Selasa Pagi (5/11/2024).
Sabu tersebut dikirimkan melalui jasa Travel mobil rental yang terlebih dahulu di bungkus dengan tissu kemudian dimasukkan oleh AF ke dalam map warna cokelat sebanyak 2 (dua) Sachet.
Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf S. Sos saat diminta keterangan Kamis Pagi mengatakan “Tindak Pidana tersebut terbongkar berdasarkan Informasi yang kemudian dikelola oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba, sehingga dilakukan penyetopan terhadap kendaraan yang ditempati menitip barang terlarang jenis sabu,
Setelah dilakukan Introgasi, Sabu tersebut dititip oleh seorang lelaki berinisial AF dengan tujuan ke salah satu kabupaten di propinsi sulawesi Barat. Setelah tertangkap keesokan harinya Tersangka AF mengakui bahwa Sabu yang dikirimkan melalui jasa Travel yang dibungkus dalam map sebanyak 2 sachet adalah miliknya yang akan dikirimkan kepada pelanggannya di salah satu kabupaten dalam wilayah Sulawesi Barat seharga Rp 2.600.000.
AF sudah 4 kali mengirimkan Sabu kepada pelanggannya tersebut sejak bulan September 2024 lalu. Kini AF harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan disangka dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara”.Tegas Yusuf.