polrespasangkayu.com – Polres Pasangkayu melalui Satreskrim kembali mengungkap kasus Curanmor di wilayah hukumnya, di Kecamatan Sarjo perbatasan Sulbar-Sulteng.

Demikian disampaikan Kasatreskrim Polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara dalam keterangan Press Release, di Mapolres Pasangkayu, Selasa (27/6/2023).

Dikatakan, penangkapan kedua pelaku inisial (S) adam warga Desa Tampaure, dan inisial (RP) warga Desa Watatu Donggala, berawal setelah menerima laporan dari warga Desa Letawa adanya pencurian 14 juni 2023. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

“Dari laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran. Kedua pelaku ditangkap di kediamannya dan langsung di bawa ke Polres Pasangkayu bersama barang buktinya”, kata Adrian.

Adapun kronologi kejadian, pada hari Senin tanggal 11 Juni 2023 malam, kedua pelaku berboncengan dari rumah saudara kandungnya di Desa Lalombi Donggala menuju Desa Tampaure Kecamatan Bambaira, Pasangkayu.

Keesokan harinya, keduanya hendak kembali ke Desa Lalombi dengan kendaraan dan menuju ketempat kendaraan yang sedang terparkir tersebut. kemudian Randi langsung turun dari motor dan langsung mengambil sepeda motor jenis Fino. Setelah itu melanjutkan perjalanan menuju Desa Lalombi.

“Setelah mencuri motor, S dan RP mengubah warnah motor menjadi hitam dengan menggunakan filox. Kemudian malamnya membawa motor curian itu ke Donggala untuk dijual,”

Sementara motif pencurian pelaku, sambung Adrian, untuk memperoleh uang dipakai berfoya-foya. Termasuk untuk membeli Narkoba jenis sabu. Kedua pelaku tersebut, sementara ini dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Diakhir press releasenya, Adrian meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak membiasakan meletakan kunci di motor ketika terparkir, karena adanya pencurian ini bukan karena niat tapi adanya kesempatan.

“Kepada masyarakat saya mengimbau untuk tidak sembarang meletakkan kunci motor, apalagi tidak mencabut kunci saat motor terparkir. Karena bisa memberikan kesempatan kepada orang lain untuk mencuri kendaraan kita,” pintah mantan Kasatreskoba Polres Pasangkayu ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini