polrespasangkayu.com – Bhabinkamtibmas Polsek Pasangkayu Bripka Agus Asti memberikan sosialisasi himbauan larangan tidak menyalakan petasan kepada warga binaannya di di Desa pangiang Kec.Bambalamotu Kab. Pasangkayu Rabu (21/12/22)

Sosialisasi tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya korban jiwa maupun materiil mengingat dampak yang ditimbulkan akibat ledakan petasan

Selain hal tersebut, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat tentang Larangan Menjual dan Menkomsumsi Miras

“Kami himbau kapada warga binaan jelang Natal dan Tahun Baru agar tidak membunyikan petasan dan menkomsumsi apalagi menjual Miras”Ujar Bripla Agus.

Kapolres Pasangkayu AKBP Didik Subiyakto S.H M.M melalui Kabag Ops AKP Pandu Arief Setiawan S.H S.I.K mengatakan bahwa himbauan dan sosialisasi di lakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bahaya ledakan petasan serta pelarangan menkomsumsi dan menjual Miras″ terangn Kabag Ops

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini