PASANGKAYU – Kepala Unit (Kanit) Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwasidik) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat IPTU Anas S,M melaksanakan Asistensi Penanganan Kasus Tindak Pidana Narkoba di Polres Pasangkayu. Rabu Pagi (11/9/2024).

Asistensi dilaksanakan untuk melihat langsung dan mempertanyakan penanganan kasus yang ditangani oleh Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu sejak Januari s. d September 2024 dan apa saja kendala yang dialami oleh penyidik/penyidik pembantu dalam penanganannya dan memberikan edukasi tentang perkembangan penyidikan diera digitalisasi sekarang.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf S. Sos mengatakan saat menerima Asistensi ” Terima kasih atas kunjungan Pak Kanit Bagwasidik di Sat Res Narkoba dalam rangka Asistensi penanganan Kasus yang ditangani Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu.

Kami laporkan bahwa sejak Januari s.d September 2024, Sat Res Narkoba menangani kasus sebanyak 30 Laporan Polisi dimana 21 kasus telah dilimpahkan kekejaksaan dan Diversi karena tersangka dibawah umur sedangkan sisanya dalam tahap penyidikan.

Ditempat yang sama IPTU Anas S, M selaku Kanit Bagwasidik memberikan Edukasi ” Terima kasih rekan-rekan karena selama ini telah bekerja mengungkap kasus dan sebagian besar telah dilimpahkan ke kejaksaan dan di SP3kan dengan Proses Diversi namun perlu saya selalu ingatkan agar saat bekerja berada di koridor aturan yang sesuai SOP agar pada saat mengalami kendala atau hambatan kita tidak melanggar aturan yang telah ada.

Perlu juga rekan-rekan ketahui bahwa sekarang serba Modern atau Digitalisasi, olehnya itu agar pada saat bekerja tidak menabrak atauran yang ada dan selalu berkoordinasi dengan pimpinan secara berjenjang baik internal maupun External dari Sat Res Narkoba untuk menyelesaikan hambatan kasus yang ditangani.

Diakhir Arahan ” Selama rekan-rekan bekerja sesuai SOP jangan pernah takut kepada siapapun sepanjang tidak melanggar dan diluar Koridor Undang-Undang”.Tutup Anas..

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini