PASANGKAYU – Kapolres Pasangkayu Akbp Leo H.Siagian S.I.K, M.Sc menghadiri Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2020 di halaman kantor KPU Kab. Pasangkayu. Senin Pagi (9/12/2020).
Pemusnahan Kelebihan Surat Suara tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor : 279 / PP.09.1 -BA / 7601 / KPU -Kab / XII / 2020 Tentang Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Hasil Sortir Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Pasangkayu Tahun 2020
Selain Kapolres Pasangkayu Akbp Leo H Siagian S.I.K., M.Sc, Giat tersebut juga dihadiri oleh Dandim 1427 Pasangkayu Letkol Inf. Novyaldi,S.E, Kajari Pasangkayu Imam Makmur Saragih Sidabutar S.H., M.H, Komisioner KPU Prov.Sulbar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Adi Arwan Alimin, Komisioner KPU Pasangkayu Alamsyah,S.E, Komisioner Bawaslu Pasangkayu Nurliana,S.Pd, Ketua Bawaslu Pasangkayu Ardi Trisandi,S.Pd dan Sekretaris Bawaslu Pasangkayu Sarwan.
Dalam Sambutannya, Komisioner KPU Prov.Sulbar Adi Arwan Alimin mengatakan bahwa ” Penghortaman kepada Forkopimda Kab.Pasangkayu dan segenap undangan yang hadir pada saat ini dimana kita akan melakukanPemusnahan kelebihan Surat suara hasil Sortir Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab.Pasangkayu Tahun 2020.
Kondisi surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab.Pasangkayu Tahun 2020 hasil Sortir Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab.Pasangkayu Tahun 2020 sebanyak 550 Lembar dengan rincian 38 lembar kondisi baik, 512 Lembar dalam keadaan rusak”. Tuturnya.