PASANGKAYU – Kapolres Mamuju Utara Akbp Leo H.Siagian S.I.K, M.Sc memberikan tindakan terhadap Personil yang telah memperoleh Vonis tetap pada saat sidang disipilin yang dilaksanakan pada 19 Mei 2020 Lalu.

Sidang Yang dilaksanakan oleh Seksi Propam Polres Mamuju Utara yang dipimpin oleh Waka Polres Mamuju Utara Kompol Jufri S.Sos didampingi Oleh Kabag Ren Selaku Wakil ketua Sidang Kompol Zakaria.S, Kabag Sumda Kompol Fahruddin

Setelah Sidang Dilaksanakan dan Terpelanggar divonis, Selanjutnya Terpelanggar Aiptu A, Bripka S, Brigpol A, Brigpol IH diberikan sanksi Berupa Pembinaan Mental di mesjid As Syifa Polres Mamuju Utara agar dapat merubah karakter lebih baik dibanding hari kemarin.

Menurut Kepala Seksi Provos dan Paminal (Kasi Propam) Polres Mamuju Utara Ipda Pujiono bahwa ” Setelah memperoleh kekuatan hukum tetap selanjutnya terduga pelanggar Aiptu A, Bripka S, Brigpol AH, Brigpol IH sejak tanggal 5 Juni 2020 lalu diberikan sanksi berupa pembinaan rohani dimesjid As Syifa dengan belajar agama lebih dalam
selama 21 hari dengan tetap mengikuti protokoler kesehatan yakni menjaga jarak dan memakai masker

Hal tersebut dilakukan agar personil bisa merubah kelakuannya dan bisa lebih baik kedepan dalam menjalankan tugas melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat.” Tuturnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini