‎Pasangkayu – Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di bidang penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) SIM Satuan Lalu Lintas Polres Pasangkayu melaksanakan kegiatan pelayanan penerbitan SIM pada Jumat, 17 Juli 2026, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA.

‎Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kasat Lantas IPTU Karina Rara Ayu menyampaikan bahwa pelayanan penerbitan SIM dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku guna memastikan setiap pemohon memenuhi persyaratan administrasi maupun kompetensi dalam berkendara.

‎Adapun tahapan pelayanan yang dilaksanakan diawali dengan pendaftaran oleh pemohon, dilanjutkan dengan pengisian data pribadi melalui formulir pendaftaran. Setelah itu, pemohon mengikuti proses perekaman data berupa pemotretan untuk identitas pada SIM.

‎Selanjutnya, setiap pemohon diwajibkan mengikuti ujian teori dan ujian praktik sebagai bentuk evaluasi terhadap pengetahuan serta keterampilan dalam berlalu lintas. Bagi pemohon yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan pengujian, proses dilanjutkan dengan pencetakan dan penerbitan Surat Izin Mengemudi.

‎Pelaksanaan pelayanan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar, serta tetap mengedepankan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel. Petugas Unit Regident SIM juga memberikan arahan dan pendampingan kepada masyarakat selama proses pelayanan sehingga seluruh tahapan dapat dipahami dan diikuti dengan baik.

‎Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Pasangkayu terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan berkualitas, sekaligus mendukung terwujudnya pengendara yang memiliki kompetensi serta kesadaran dalam berlalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Pasangkayu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini