
Pasangkayu – Unit Regident Sat Lantas Polres Pasangkayu terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui pelayanan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Pada Rabu, 2 September 2026, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA, Unit Regident Sat Lantas Polres Pasangkayu melaksanakan pelayanan penerbitan BPKB bagi masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi kendaraan bermotor.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan pelayanan secara sistematis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meliputi pendaftaran dan penelitian berkas, pengecekan kelengkapan berkas, registrasi faktur kendaraan, penginputan dan verifikasi data BPKB, pencetakan BPKB, pengesahan BPKB hingga penyerahan BPKB kepada pemohon.
Kasat Lantas Polres Pasangkayu IPTU Karina Rara Ayu, S.H., M.H. mengatakan bahwa pelayanan penerbitan BPKB merupakan salah satu bentuk komitmen Sat Lantas Polres Pasangkayu dalam memberikan pelayanan publik yang mudah, tertib, transparan dan profesional.
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan ketelitian, kecepatan serta kepastian dalam setiap proses pelayanan penerbitan BPKB. Kami berharap masyarakat dapat mengikuti setiap tahapan dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan agar proses pelayanan dapat berjalan dengan lancar,” ujar IPTU Karina Rara Ayu.
Melalui pelayanan yang profesional dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, Unit Regident Sat Lantas Polres Pasangkayu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kendaraan bermotor sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan Polri yang Presisi.


















