
PASANGKAYU – Unit Regident SIM Satuan Lalu Lintas Polres Pasangkayu terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kegiatan pelayanan tersebut dilaksanakan pada Senin, 5 Oktober 2026, pukul 08.00 hingga 15.00 WITA.
Dalam pelaksanaannya, setiap pemohon SIM mengikuti seluruh tahapan penerbitan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Proses diawali dengan pendaftaran pemohon, kemudian dilanjutkan dengan pengisian data pribadi melalui formulir pendaftaran.
Selanjutnya, pemohon mengikuti proses pemotretan dan perekaman data diri untuk SIM, sebelum melaksanakan ujian teori dan ujian praktik sebagai bagian dari penilaian kemampuan dan pemahaman pemohon dalam berkendara.
Bagi pemohon yang dinyatakan lulus seluruh tahapan ujian, proses dilanjutkan dengan pencetakan SIM.
Kasat Lantas Polres Pasangkayu IPTU Karina Rara Ayu, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelayanan penerbitan SIM dilaksanakan dengan mengedepankan ketertiban, transparansi, serta kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan.
Melalui pelayanan tersebut, Sat Lantas Polres Pasangkayu berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, tertib dan profesional, sekaligus mendorong masyarakat untuk memiliki SIM sebagai bukti kompetensi dalam berkendara serta senantiasa mengutamakan keselamatan di jalan raya.


















