Pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2020 Sekitar Pukul 15.20 Wita, bertempat di ruangan Kasat Intelkam Polres Mamuju Utara, Kasat Intelkam Polres Mamuju Utara Iptu Rahmatullah, SE telah menerima surat pemberitahuan Aksi unjuk rasa dari Persatuan Perjuangan Masyarakat Ako (PERMESTA) yang rencana akan dilaksanakan pada hari Senin, 02 Maret 2020 pukul 09.00 wita di Jl. alan Poros Tanjung Bakau Depan Kantor Desa Ako. Surat tersebut diberikan langsung oleh Korlap Aksi Arman Jahidin.

Menurut Kolap bahwa Rencana aksi unjuk rasa damai tersebut “Sebagai Aksi Protes sehubungan dengan terjadinya sengketa lahan yang terjadi antara masyarakat Desa Ako dengan perusahaan PT. Pasangkayu yang terletak di Afdeling India yang Sampai saat ini belum menemukan solusi tepat antara kedua belah pihak”.

Dalam kegiatan tersebut Kasat Intelkam langsung meneliti Surat Pemberitahuan yang masuk dan karena tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 maka STTPnya tidak diterbitkan dan akan membalas Surat Pemberitahuan tersebut dengan isi bahwa karena disampaikan tidak sesuai ketentuan (minimal 3 hari sebelum aksi dilaksanakan ). Kedepan agar memperhatikan dan mempedomani UU No. 9 Tahun 1998 karena dalam penyampaian aksi di atur oleh UU yang telah ditetapkan pemerintah.

Disamping menerima Surat Pemberitahuan Kasat Intelkam langsung mendatangi korlap untuk mengecek kesiapan aksi dan menyampikan bahwa dalam aksi agar tidak melakukan hal-hal yg dapat mengganggu ketertiban umum seperti melakukan blokade jalan, pembakaran ban, merusak fasilitas umum dan mengeluarkan kata-kata yang berbau rasisme. Kasat Intelkam juga menyampaikan kepada Korlap bahwa sebagai pihak keamanan kami siap mengawal Pelaksanaan Aksi, dgn kerentuan tidak ada gangguan Kamtibmas dan meminta kepada perwakilan yang hadir marilah kita sama – sama menjaga keamanan dan ketertiban.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini