
PASANGKAYU – Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Samsat Sat Lantas Polres Pasangkayu terus berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor.
Pada Selasa, 13 Oktober 2026, pukul 08.00 hingga 15.00 WITA, Unit Regident Samsat Sat Lantas Polres Pasangkayu melaksanakan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan berbagai layanan administrasi kendaraan bermotor.
Adapun layanan yang diberikan meliputi pendaftaran kendaraan baru, pendaftaran pengesahan dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pemeriksaan cek fisik kendaraan, pencetakan STNK, serta pencetakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Sat Lantas Polres Pasangkayu dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, tertib, dan humanis, sekaligus membantu masyarakat memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasat Lantas Polres Pasangkayu, IPTU Karina Rara Ayu, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelayanan Samsat akan terus dioptimalkan guna memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kendaraan bermotor.
Melalui pelayanan tersebut, Sat Lantas Polres Pasangkayu berharap masyarakat dapat merasakan pelayanan yang mudah, tertib, dan berkualitas, sejalan dengan komitmen Polri untuk terus hadir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


















