Unit Regident SIM Sat Lantas Polres Pasangkayu terus berkomitmen memberikan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada Selasa, 22 September 2026, pukul 08.00 hingga 15.00 WITA, Unit Regident SIM Sat Lantas Polres Pasangkayu melaksanakan pelayanan penerbitan SIM bagi masyarakat yang mengajukan permohonan SIM.

Dalam prosesnya, setiap pemohon mengikuti tahapan pelayanan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Tahapan tersebut dimulai dari pendaftaran, pengisian data pribadi melalui formulir, pemotretan data diri untuk SIM, pelaksanaan ujian teori dan praktik, hingga pencetakan SIM bagi pemohon yang dinyatakan lulus ujian.

Kasat Lantas Polres Pasangkayu IPTU Karina Rara Ayu, S.H., M.H., mengatakan bahwa seluruh proses penerbitan SIM dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan SIM yang transparan, tertib, dan sesuai prosedur. Setiap pemohon wajib mengikuti seluruh tahapan yang telah ditentukan, termasuk ujian teori dan praktik sebagai bagian penting untuk memastikan pemohon memiliki pengetahuan serta keterampilan dalam berkendara,” ujar IPTU Karina Rara Ayu.

Ia menambahkan, pelayanan tersebut merupakan bagian dari upaya Sat Lantas Polres Pasangkayu dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional sekaligus mendorong masyarakat untuk menjadi pengendara yang tertib dan bertanggung jawab di jalan raya.

Dengan mengikuti seluruh tahapan penerbitan SIM secara benar, masyarakat diharapkan tidak hanya memperoleh dokumen legal untuk berkendara, tetapi juga memiliki pemahaman dan keterampilan yang mendukung keselamatan berlalu lintas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini