Pasangkayu, 03/03/20 PS. Kanit Idik I Pidum BRIPKA DOMINGGUS. T, S.H. Melakukan Pemeriksaan Terhadap Tersangka Sehubungan Dengan Kasus TP. Penipuan Dan Atau Penggelapan Dengan Pasal 378 KUH-Pidana Dan Atau Pasal 372 KUH-Pidana Yang Berinisial AK Dengan Nomor Polisi : LP/10/II/2020/Sek. Pasangkayu, Tgl 23/02/20

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini