
Pasangkayu – Dalam rangka memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan transparan, Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Samsat Sat Lantas Polres Pasangkayu melaksanakan kegiatan pelayanan administrasi kendaraan bermotor kepada masyarakat, Jumat (30/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 15.00 Wita tersebut meliputi berbagai jenis pelayanan, di antaranya pendaftaran kendaraan baru, pendaftaran pengesahan dan perpanjangan STNK, pemeriksaan fisik kendaraan, pencetakan STNK, serta pencetakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Kasat Lantas Polres Pasangkayu, IPTU Karina Rara Ayu, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelayanan Samsat merupakan salah satu bentuk komitmen Polri dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
Melalui pelayanan ini, diharapkan masyarakat dapat mengurus dokumen kendaraan dengan lebih mudah, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sat Lantas Polres Pasangkayu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan yang profesional, humanis, dan responsif demi memberikan kepuasan serta kenyamanan bagi masyarakat.


















