PASANGKAYU – Bukannya memperbanyak amalan dibulan ramadhan namun sekelompok warga melakukan tindak pidana perjudian dengan cara mengadu ayam jago di lapangan yang telah disiapkan oleh para pelaku diarena kebun kelapa sawit yang terletak di Dusun Sangge Desa Bulu Parigi Kec.Baras Kab.Pasangkayu. Kamis Petang (21/5/2020).
Namun naas bagi para pelaku, dikarenakan mereka baru bermain judi ayam selama 30 menit malah digerebek oleh pihak kepolisian dari Sat Reskrim Polres Mamuju Utara yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Akp Pandu Arief Setiawan S.H, S.I.K bersama Kapolsek Baras Akp Rigan Hadi Bagara S.I.K bersama personil lainnya.
Ternyata kedatangan pihak kepolisian tersebut diketahui oleh para pelaku pemain judi sehingga mereka berlari berhamburan ketengah pohon sawit dan semak belukar demi menyelamatkan diri dari sergapan petugas gabungan polres dan polsek baras.
Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ” Benar kami telah melakukan penggrebekan terhadap para pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana perjudian. Dalam penggrebekan tersebut, kami tidak berhasil menangkap pelaku perjudian karena memang medan yang sulit saat pengejaran, apalagi saat itu sesang hujan lebat. Namun kami berhasil menyita berbagai barang bukti di tkp yang diduga tertinggal disaat mereka berlarian panik saat mengetahui kedatangan kami yang akan menyergap mereka. Dari Tkp kami berhasil mengamankan barang bukti berupa :
– 9 Unit sepeda motor berbagai merk
– 3 unit kunci sepeda motor
– 1 Buah Helm
– 2 Lembar Terpal warna biru
– 3 Ekor ayam hidup
– 1 Bangkai ayam
Tenda dan juga arena yang diduga digunakan sebagai tempat Bermain Judi Sabung Ayam di Lokasi juga dibongkar dan barang bukti tersebut diamankan sedangkan pelaku masih dilakukan pengejaran oleh Unit Resmob Polres Mamuju Utara.Tuturnya