PASANGKAYU – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Mamuju Utara Kembali menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) bersama Personil Polsek Bambalamotu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Rinto Harahap SH. Pelaku ditangkap pada Selasa petang 16 Juni 2020 di desa Maponu kecamatan Sarjo Kabupaten pasangkayu.

Pelaku yang kemudian diketahui beridentitas H, 26 th, Pekerjaan Petani yang beralamat didusun Povala Desa maponu kecamatan Sarjo ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / 12 / VI / 2020 / Res matra / Sek Bambalamotu tanggal 04 Juni 2020 karena diduga telah melakukan Pencurian Dengan Pemberataan dengan motif mengambil Hand Phone milik korban yang sementara tidur terlelap dalam rumah.

Menutut Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara Akp Pandu Arief Setiawan Bahwa ” Setelah Korban melaporkan peristiwa pencurian dalam rumahnya dipolsek Bambalamotu pada tanggal 4 Juni 2020, selanjutnya Polsek melakukan koordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Mamuju Utara dan bersama-sama melakukan penyelidikan hingga memperoleh titik terang bahwa Pelaku pencurian yang menimpa Lk.SD (17 th) di desa Maponu adalah Lk.H.

Untuk Tersangka H dan barang bukti berupa Hand Phone Merk Samsung A20S selanjutnya diamankan di Polsek Bambalamotu untuk disidik. Tersangka H Sendiri disangka telah melanggar Pasal 363 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”.Tuturnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini