PASANGKAYU – Personil gabungan dari Polres Pasangkayu, Satpol PP dan Saka Bhayangkara selaku Potensi Masyarakat (Potmas) melakukan Op.Yustisi di kelurahan pasangkayu. Minggu Pagi (20/9/2020).

Kegiatan tersebut dilakukan agar masyarakat menyadari pentingnya menggunakan masker sekaligus mensosialisasikan peraturan bupati (Perbup) pasangkayu nomor 21 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kegiatan yang dilakukan secara mobile di 3 tempat yakni tempat rekreasi tanjung babia, sepanjang jalan tanjung babia dan di sepanjang jalan serta pertokoan jalan Andi Depu masih ditemukan masyarakat sebanyak 30 orang yang tidak menggunakan masker sehingga petugas memberikan teguran lisan sekaligus memasangkan masker ditempat kepada masyarakat yang kedapatan tidak mengunakan masker.

Paur Dal Bag Ops sekaligus Padal Ipda Sofian yang memimpin Operasi tersebut mengatakan ” Ops.Yustisi yang kita lakukan adalah untuk menerapkan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kabupten pasangkayu.

Berhubung Perbup Pasangkayu tersebut belum diketahui oleh orang banyak di kabupten Pasangkayu karena terbit tanggal 26 September 2020 sehingga pada saat ditemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan belum diberikan sanksi sesuai yang tertera dalam dalam perbup tersebut namun lebih mengedepankan sosialisasi pentingnya penggunaan masker dan Sosialisasi bahwa Sanksi terhadap pelanggar perbup tersebut akan di laksanakan 10 hari kedepan sejak berlakunya perbup pasangkayu sekaligus melakukan pemasangan masker kepada masyarakat yang ditemukan dilapangan tidak menggunakan masker”. Tuturnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini