PASANGKAYU – Personil Polsek Sarudu melaksanakan Ops.Yustisi terhadap pelaku pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di pasar limua desa Dapurang kecamatan Dapurang Kab.Pasangkayu. Senin Pagi (21/9/2020).

Personil polsek yang memback up pemerintah kecamatan Dapurang, dinas kesehatan dapurang dan aparat desa dapurang dalam pelaksanaan Ops.Yustisi secara Mobile berhasil menjaring pelanggar sebanyak 15 orang kemudian memaikaikan masker kepada mereka sekaligus mensosialisasikan perbup pasangkayu no.21 tahun 2020 tentang penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19.

Ipda Arifin selaku PLH. Kapolsek Sarudu yang memimpin Ops Yustisi tersebut saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ” Hari ini kita melakukan Ops. Yustisi bersama pemerintah kecamatan dapurang, desa dapurang dan dinas kesehatan dari puskesmas dapurang untuk mengedukasi masyarakat pentingnya mengunakan masker.

Saat kami melakukan kegiatan tersebut, masih ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker disaat kepasar maupun mengendarai kendaraan sehingga langsung di tegur dan memakaikan masker ditempat kepada mereka “. Tuturnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini