Bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Pasangkayu telah dilaksanakan Rapat koordinasi persiapan penertiban Alat Peraga Kampanye pada Pemiliham Umum tahun 2024.
Dalam kegiatan tersebut Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan S.I.K diwakilkan oleh Kasat Reskrim Polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara S.Tr.K S.I.K, pada Jumat (9/2/24).
Turut Hadir dalam kegiatan Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Harlywood Junior, Kasat Reskrim IPTU Adrian Batubara S.Tr.K S.I.K., Kapten Ismail, mewakili Dandim 1427/Pasangkayu, Lionard K, Mewakili Kejari Pasangkayu, Kasat Pol PP Nasrum dan Para Peserta Pemilu
Pelaksanaan penertiban APK (Alat peraga kampanye) serentak akan di laksanakan pada tanggal 11 Februari 2024 baik di wilayah Kabupaten Pasangkayu maupun di kecamatan.
APK yang akan di tertibkan adalah seluruh APK yang masih terpasang akan di turunkan semuanya tanpa terkecuali
Kegiatan ini nantinya akan dilaksanakan dengan mengacu pada surat yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Pasangkayu kepada masing-masing Camat.
IPTU Adrian Batubara, menegaskan, secara tekhnis pihak Bawaslu, Satpol PP dan Linmas yang akan malaksanakan giat penertiban APK, sedangkan dari pihak Kepolisian hanya melakukan pendampingan dan pengamanan baik arus lalu lintas maupun masalah keamanan yang lainnya.
humas polres pasangkayu