polrespasangkayu.com – Guna menghindari pelanggaran terkait Pemilu Damai 2024 di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Polres Pasangkayu melakukan pengamanan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK), seperti poster dan spanduk pada Pemilu Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Pasangkayu, Rabu (8/11/2023) sekira pukul 09.00 Wita.

Kegiatan ini diawali dengan apel bersama di Kantor Bawaslu Kabupaten Pasangkayu dihadiri oleh Kasat Pol. PP Nasrum, Komisioner Bawaslu Kab. Pasangkayu Darmawan S.H, Komisioner Bawaslu Kab.Pasangkayu Fajar Purnomo, Sekretaris Bawaslu Kab.Pasangkayu Sarwan S.E, Kasat Intelkam Polres Pasangkayu IPTU Dhanu Yuwansya Putra S.Tr.K, Staf Bawaslu Kab.Pasangkayu, personel Polres Pasangkayu, Personel Kodim 1427/Pasangkayu, Satuan Polisi Pamong Paraja Kabupaten Pasangkayu.

Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK), difokuskan di tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan S.I.K menyatakan bahwa Polres Pasangkayu hadir dalam apel ini untuk mendampingi kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Pemilu yang diduga melanggar aturan di wilayah Kabupaten Pasangkayu

“Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keteraturan dan ketertiban wilayah sekaligus menegakkan peraturan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa sosialisasi Pemilihan Umum”katanya.

Kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) ini merupakan bagian penting dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum yang transparan, jujur dan adil.

“Dengan bekerjasama dalam memantau dan menghapus Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak mematuhi peraturan, Polres Pasangkayu berkontribusi dalam mendukung pelaksanaan Pemilihan Umum yang berkualitas di Kabupaten Pasangkayu,” tutup Kapolres Pasangkayu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini