polrespasangkayu.com – Polres Pasangkayu pastikan tidak akan ada lagi tilang manual, Satuan Lalu Lintas Polres Pasangkayu akan menerapkan instruksi Kapolri terkait larangan Polisi Lalulintas (Polantas) memberikan tilang secara manual dan melaksanakan Patroli Humanis melalui edukasi kepada pelanggar lalulintas di wilayah hukum Polres Pasangkayu.

Kapolres Pasangkayu AKBP Didik Subiyakto S.H M.M melalui Kasat Lantas IPTU I Gede Yoga Eka Pranata S.Tr.K, saat di temui menyampaikan bahwa sesuai instruksi Kapolri larangan bagi Satlantas memberikan tilang secara manual Sabtu (29/10/2022).

“Maka untuk sementara kita terapkan instruksi tersebut di wilayah hukum Polres Pasangkayu tidak ada lagi tilang manual namun kita berikan teguran secara Humanis jika kedapatan melanggar aturan dalam berlalu lintas”jelasnya.

Kasat Lantas juga menyampaikan hal ini kepada seluruh anggotanya yang bertugas dilapangan untuk menerapkan teguran yang bersifat humanis bagi pelanggar lalulintas.

“Khususnya dilokasi yang terdapat gangguan Kamseltibcarlantas di titik-titik rawan sebagai upaya preventif” tandas IPTU I Gede Yoga.

Lebih lanjut Kasat Lantas mengungkapkan penindakan pelanggaran tidak lagi menggunakan tilang secara manual, kegiatan Satlantas Polres Pasangkayu saat ini lebih menerapkan pada kegiatan peneguran secara simpatik dengan patroli humanis, mengingatkan pengguna R2 dan R4 apa bila melakukan pelanggaran.

“kami akan memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas, tentang bagaimana cara pengguna jalan dalam mengemudikan kendaraan sesuai UU Lalu lintas No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan” beber Kasat Lantas.

Kasat Lantas juga menambahkan bahwa semua blangko tilang manual yang dipegang personil sat lantas dilapangan sudah dilakukan penarikan untuk tidak digunakan. Sesuai perintah Dir Lantas Polda Sulbar Kombes Pol Deden Supriyatna Imhar, untuk menarik semua blangko tilang yang kemarin di pegang oleh anggota agar tidak melakukan penindakan manual tapi memaksimalkan penindakan secara elektronik/ETLE yang dimana saat ini sedang dalam proses penerapan untuk diberlakukan diwilayah hukum Polres Pasangkayu.

“Memaksimalkan penggelaran personil dilapangan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, mengoptimalkan kegiatan penyuluhan edukasi tertib berlalu lintas kepada masyarakat dan pelajar tentang pentingnya tertib berlalu lintas”tegasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini