polrespasangkayu.com – Sipropam Polres Pasangkayu laksanakan sidang disipilin terhadap oknum anggota Polres Pasangkayu, Kegiatan tersebut digelar di Aula Wirasatya Polres Pasangkayu Jumat (04/03/22)

Personil tersebut antara lain AIPDA ABD Muis S.H Jabatan Ba Polres Pasangkayu dalam pelanggaran berupa melanggar Pasal 4 huruf (f) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, AIPDA Herman Jabatan Ba Polres Pasangkayu melanggar Pasal 4 huruf (d) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan BRIGPOL Haeruddin Halik Jabatan Ba Polres Pasangkayu Melanggar Pasal Pasal 4 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sidang yang digelar berlangsung pukul 09.00 Wita sebagai Ketua Sidang Wakapolres Pasangkayu Kompol Eduard Steffry Allan Telussa S.I.K, M.Si yang didampingi oleh wakil ketua sidang Kabag Sumda Polres Pasangkayu AKP Sujarwo S.H serta Kabag Log AKP Abdul Muttalib Carlos, sedangkan sebagai penuntut Kasi Propam Polres Pasangkayu IPDA Ayi Solihin serta pendamping terduga pelanggar Ps. Kasubsi Bankum Si Kum AIPDA Muh. Irsyad S.H.

Dalam sidang tersebut Pimpinan Sidang memberikan putusan sanksi Kepada masing-masing berupa Teguran tertulis dan Penempatan dalam tempat khusus selama 7 ( Tujuh) Hari, serta Mengikuti pembinaan mental, kejiwaan dan kedisiplinan.

Kasipropam usai pelaksanaan sidang mengungkapkan, tujuan dari sidang tersebut antara lain adalah sebagai pemberi keputusan kepastian hukum terhadap terduga pelanggar disiplin yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Polri, serta memberikan efek jera agar menjadi contoh untuk personil lainnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini