PASANGKAYU – Sat Reskrim Polres Pasangkayu melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasangkayu.Rabu tanggal 03 Maret 2022 sekitar pukul 19.30 WITA bertempat di Jalan.Labuang.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Ronald Suhartawan Hadipura S.T.K., S.I.K S.H mengatakan adanya Laporan Polisi Nomor : LP / B / 42 / III / 2022 / SPKT / POLRES PASANGKAYU/ POLDA SULAWESI BARAT, tanggal, 01 MARET 2022. Langsung Tim resmob polres pasangkayu mengejar di duga pelaku tindak pidana Pencurian.

Iptu Ronald Suhartawan Hadipura S.T.K. mengatakan Kronologis penangkapan, Dengan maraknya Peristiwa pencurian beberapa kios jualan yang dibongkar kemudian Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu dipimpin lansung oleh Kanit Resmob Aipda Marten Sulu melakukan Penyelidikan dan mendapat informasi bahwa salah seorang lelaki telah menjual rokok berbagai macam jenis dengan harga Murah sehingga Tim menelusuri info tersebut.ungkapnya

Lanjutnya, berdasarkan laporan polisi diatas Tim mendapat titik terang keberadaan Pelaku tersebut,
Pada pukul 19.30 wita bertempat di sebuah teras Rumah dijalan. Labuang .Pasangkayu Tim mengamankan inisal A beserta Barang bukti.ucapnya

kemudian dilakukan introgasi terhadap inisial.A dirinya mengakui bahwa benar telah mencuri di beberapa Kios penjualan di kota pasangkayu serta menyebut bahwa dirinya bersama kawannya yang berinisial Fn,Sy,An,FA,Al kemudian tim melakukan penangkapan terhadap kawan inisial A, pada pukul 12.30 Tim berhasil mengamankan 6 ( enam ) orang dan dari keterangan mereka tersebut masing masing mengakui perbuatannya.

Dengan cara berkumpul bersama kawannya dan keliling melihat situasi kios yang sepi tdk ada penjaganya kemudian memulai melakukan aksinya mulai pada malam hari pukul 02.00 sampai 05.00 wita dan masuk dengan cara mencungkil pada bagian pintu depan kios menggunakan obeng dan mengambil bebrapa jenis Rokok, uang , minuman didalam laci dan lemari kemudian hasil tersebut dibagikan ke kawan kawannya tanpa sepengetahuan dan seizin korban atau pemilik kios.

Pelaku dan barang bukti diamankan dipolres pasangkayu yaitu
1 buah Obeng bunga warna merah putih biru,1 lembar uang pecahan Rp.100.000,1 bungkus utuh rokok surya Pro putih,1 bungkus utuh Samporna Mentol hijau, 1 bungkus esse isi 2 batang

Tkp Yang Diakui, Kios tahlim Jalan. Labuang, Kios depan kuburan Jalan. Andi Bandaco,Kios di dalam pasar smart, Kios d jln.Sultan Hasanuddin, Motifnya :untuk keperluan buat nongkrong dan foya foya bersama kawannya.tegasnya

Pelaku dan barang bukti diamankan dipolres pasangkayu 5 orang Pelaku merupakan anak dibawa umur , Masing masing pelaku setiap malam sering berkumpul bersama – sama 1 Pelaku inisial Mo masih dalam pencarian.tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini