PASANGKAYU – Unit Regident Samsat Sat Lantas Polres Pasangkayu terus memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi kendaraan bermotor. Pelayanan tersebut dilaksanakan pada Senin, 28 September 2026, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA.

Dalam kegiatan pelayanan Samsat tersebut, petugas melayani sejumlah keperluan masyarakat, di antaranya pendaftaran kendaraan baru, pendaftaran pengesahan dan perpanjangan STNK, pemeriksaan fisik kendaraan, pencetakan STNK, serta pencetakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Seluruh rangkaian pelayanan dilaksanakan secara tertib dengan mengedepankan kemudahan, ketepatan dan pelayanan yang humanis kepada masyarakat.

Kasat Lantas Polres Pasangkayu IPTU Karina Rara Ayu, S.H., M.H. mengatakan bahwa pelayanan Samsat merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memberikan pelayanan publik yang mudah, transparan dan profesional kepada masyarakat.

“Melalui pelayanan Samsat, kami terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, tertib dan humanis sehingga masyarakat dapat memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor dengan nyaman,” ujar IPTU Karina Rara Ayu.

Dengan adanya pelayanan tersebut, diharapkan masyarakat semakin mudah dalam mengurus administrasi kendaraan serta senantiasa tertib dalam memenuhi kewajiban terkait kendaraan bermotor.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini