Pasangkayu — Satuan Lalu Lintas Polres Pasangkayu melalui Unit Regident Samsat terus berkomitmen memberikan pelayanan administrasi kendaraan bermotor yang mudah, tertib, dan profesional kepada masyarakat.

Pada Jumat, 25 September 2026, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA, Unit Regident Samsat Sat Lantas Polres Pasangkayu melaksanakan berbagai pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam proses administrasi dan registrasi kendaraan bermotor.

Pelayanan yang diberikan meliputi pendaftaran kendaraan baru, pengesahan dan perpanjangan STNK, pemeriksaan fisik kendaraan, pencetakan STNK, hingga pencetakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Seluruh rangkaian pelayanan dilaksanakan dengan mengedepankan ketelitian, transparansi, serta pelayanan yang humanis agar masyarakat dapat memperoleh layanan administrasi kendaraan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasat Lantas Polres Pasangkayu IPTU Karina Rara Ayu, S.H., M.H., mengatakan bahwa pelayanan Regident Samsat merupakan bagian dari upaya Sat Lantas dalam memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.

“Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan humanis kepada masyarakat, sehingga setiap proses administrasi kendaraan dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Melalui pelayanan tersebut, Sat Lantas Polres Pasangkayu berharap masyarakat semakin mudah dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan serta turut mendukung terciptanya tertib administrasi dan tertib berlalu lintas di wilayah Kabupaten Pasangkayu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini