PASANGKAYU – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu kembali berhasil menangkap Seorang pelaku pencurian Hand Phone.Pelaku ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan Didusun Lanta Desa Tumbu Kec.Topoyo Kab.Mateng. Selasa Malan (7/7/2020)
Pelaku sendiri ditangkap berdasarkan Laporan Masyarakat yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP / 31 / III / 2020 / Res Matra, tanggal 13 Maret 2020 dimana korban melaporkan bahwa telah kehilangan Hand Phone miliknya yang jatuh di jalan Trans Sulawesi Pasangkayu dan telah dilakukan pencaharian namun belum ditemukan sehingga melakukan pelaporan kekantor polisi keesokan harinya.
Saat dikonfirmasi diruangannya, Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Akp Pandu Arief Setiawan S.H, S.I.K mengatakan bahwa ” Setelah kami menerima Laporan kemudian melakukan penyelidikan selama 3 bulan, akhirnya kami berhasil mengungkap Pelaku Pencurian Hand Phone dengan Inisial J (31 th) yang beralamat di Dusun Lanta Desa Tumbu Kec.Topoyo Kab.Mamuju Tengah dengan cara menemukan 1 Unit Hand Phone tercecer dipinggir jalan Poros didepan kantor PT.Passokorang kemudian mengambil Hand Phone tersebut dan me-reset ulang Hand Phone untuk dia gunakan
Dari tangan Tersangka J, Penyidik Menyita Barang Bukti Berupa 1 Unit HP Merk OPPO F7 Warna Hitam. Untuk tersangka kami jerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”.Tuturnya.