

Kegiatan Sosialisasi dan imbauan tersebut dilakukan oleh Kasat Lantas Polres Pasangkayu IPTU I Gede Yoga Eka Pranata S.Tr.K, di dampingi KBO Sat Binmas IPDA Afandi beserta sejumlah personel satuan lalu lintas dan Satuan Binmas Polres Pasangkayu di Pasar Smart Pasangkayu, Bundaran Smart Pasangkayu dan Pasar Mini Jalan Andi Depu Kab. Pasangkayu.
Kapolres Pasangkayu AKBP Didik Subiyakto S.H M.M melalui Kasat Lantas IPTU I Gede Yoga Eka Pranata S.Tr.K mengatakan, bahwa hari ini kami dari satuan lalu lintas bersama Satuan Binmas Polres Pasangkayu sengaja mendatangi sejumlah tempat keramaian di wilayah kota Pasangkayu memberikan Sosialisasi dan Imbauan kepada masyarakat agar tidak lagi dikonsumsi obat sirup Anak.
“Kami memberikan arahan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat khususnya orang tua terhadap kebijakan pemerintah tentang larangan komsumsi obat sirup untuk anak yang megandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG),” kata IPTU I Gede Yoga
Lanjut Kasat lantas selain memberikan arahan dan edukasi tentang larangan mengkonsumsi obat sirup kepada Masyrakat juga mengimbau untuk selalu antisipasi terhadap Cuaca Extrem yang dapat mengakibatkan Banjir tanah longsor dan sebagainya”tutur Kasat Lantas

