PASANGKAYU- Seksi Provos dan Paminal (Si Propam) Polres Pasangkayu melaksanakan Putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri yang telah berkekuatan hukum tetap Bagi personil yang terhukum dengan cara meminta maaf kepada segenap Personil Polri Polres Pasangkayu mulai dari bintara sampai perwira.Permintaan maaf tersebut dilakukan di lapangan Apel Corona. Senin Pagi (20/7/2020.
Selain Meminta maaf kepada segenap Personil Polres Pasangkayu yang hadir baik Bintara maupun Perwira, terhadap terhukum atas nama Aipda P dan Bripka S, Ba Sat Tahti Serta Bripda A.A Ba Sat Sabhara meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KEPP dan dan berkewajiban meminta maaf atau secara tertulis dihadapan pimpinan Polri.
Kasi Propam Polres Pasangkayu Ipda Mustamir S.H setelah permintaan maaf tersebut mengatakan bahwa ” Sanksi yang dijatuhkan berupa permitaan maaf didepan pimpinan dan personil Polres Pasangkayu, terhukum juga akan menjalani hukuman berupa penempatan pada tempat khusus selama 30 hari kedepan”.Tuturnya