

Saat melakukan pengawasan diruangan pelayanan publik, Personil S Propam memantau gerak gerik masyarakat dan personil di ruangan SPKT, SIM dan ruangan SKCK untuk memastikan Personil tidak melakukan pungutan diluar ketentuan.
Ipda Mustamir SE selaku Kasi Propam saat ditemui mengatakan bahwa ” Pengawasan yang Si Propam lakukan di tempat pelayanan publik diruangan SPKT, ruangan pengurusan SKCK dan SIM sebagai bentuk keseriusan Polri untuk menciptakan polisi yang bersih tanpa pungli sebagai penggerak revolusi mental di tempat pelayanan publik.
Apabila kami menemukan oknum personil polres pasangkayu yang nakal maka tidak akan segan untuk memproses berdasarkan hukum yang berlaku bersama oknum pemberi pungli”.Tuturnya.

