PASANGKAYU – Operasi Keselamatan Marano 2024 di wilayah Pasangkayu, Satgas Gakkum Polres Pasangkayu Polda Sulawesi Barat Berikan Tindakan bagi Pelanggar kendaraan bermotor yang tidak menaati aturan berlalu lintas, Senin (11/03/24)pagi.

Dalam operasi ini, personel fokus melakukan patroli dan memberikan tundakan kepada pelanggar lalu lintas dengan sasaran utama melibatkan pengemudi kendaraan roda dua (R2).

Dalam rangka memberikan disiplin di jalan raya, Satgas Gakkum menemukan beberapa pelanggaran yang patut mendapat perhatian. Pertama, memberikan tundakan kepada pengemudi R2 yang tidak memakai Helm SNI sebagai upaya pencegahan terhadap potensi kecelakaan fatal.

Kedua, memberi tindakan kepada pengendara yang tidak menggunakan Plat Nomor kendaraan yang sah.

“Penting untuk dicatat bahwa Satgas Gakkum Ops Marano 2024 Polres Pasangkayu tidak hanya memfokuskan operasinya pada pelanggaran lalu lintas biasa. Petugas juga menindak tegas pelanggaran yang terkait dengan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis, serta kelengkapan surat-surat kendaraan dan Surat Izin Mengemudi (SIM).” kata Kasatgas Gakkum IPDA Haerul Ahmad Djafar S.Pd

Kasatgas Gakkum juga menyampaikan, tujuan utama dari operasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, sehingga dapat menciptakan jalan raya yang lebih aman dan tertib.

“Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya penguatan keselamatan berlalu lintas, terutama dalam pentingnya penggunaan helm sebagai langkah preventif utama untuk melindungi nyawa pengendara,” ujarnya.

IPDA Haerul Ahmad Djafar, menambahkan, kesadaran dan ketaatan terhadap aturan tersebut menjadi kunci utama dalam menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib di Wilayah Pasangkayu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini