PASANGKAYU – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika Dan Obat Terlarang Lainnya (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu berhasil menangkap Bandar Sabu Di Desa Batumatoro Kec. Lariang. Jumat Siang (7/4/2023).

Lk. I ditangkap setelah sebelumnya Tim Opsnal mengamankan terlebih dahulu Lk. A di lokasi yang sama saat menunggu pembeli sabu di dalam gubuk yang digunakan sebagai tempat beristirahat setelah bekerja memecah batu.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Gusti Almasri Pratama S. Tr. K saat dikonfirmasi Sabtu Pagi mengatakan ” Benar personil Sat Resnarkoba telah menangkap Lk. A (29 th), karena telah menyimpan dan menguasai yang diduga Narkotika jenis sabu untuk diperjual belikan kepada pelanggannya namun terlebih dahulu tertangkap.

Dari Introgasi yang dilakukan, diperoleh Informasi bahwa Sabu tersebut adalah milik Lk. I (39 th) dimana sabu tersebut diserahkan kepada Lk. A sehari sebelumnya untuk dijual dengan harga berfariasi sesuai banyaknya isi sachet.

Lanjut Gusti ” Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang Bukti sebanyak 13 (Tiga Belas) Sachet/paket berisi Kristal Bening diduga narkotika jenis Sabu- sabu dengan Berat Kotor (Bruto) 2,74 Gram. Kini kedua Tersangka sementara dilakukan pendalaman lebih lanjut.”Tutur Gusti.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini