

Kegiatan Sosialisasi tersebut juga dihadiri Camat Tikke Raya Musmuliadi S.E, Sekcam Tikke Raya Marzuki S.pd, Kepala jasa raharja Sulbar Crisnobowo S.E, Kepala seksi UPT Samsat Pasangkayu Abd Rahman, penanggung jawab jasa raharja samsat Pasangkayu Muh Khautsar P, pelaksana Admin jasa raharja Mamuju M. Nur Taufiq, Kepala KUA Tikke Raya Muh Idris S.Ag, Para Kepala Desa se kecamatan Tikke Raya, Tokoh Agama,Tokoh Masyarakat,Toko Adat, serta Tokoh Pemuda.
Kanit Regiden Sat Lantas Polres Pasangkayu IPDA Samsul Bahri Subu menjelaskan tentang pencegahan laka lantas, pajak daerah dan akan di terapkannya pasal 74 UU no 22 tahun 2009 tentang bagi pelanggar yang lalai untuk memperpanjang STNK
“kendaraan bermotor akan di kenai sanksi jika masa berlaku STNK telah melebihi dua tahun, nomor kendaraan bermotor akan di hapus oleh pihak regident jika tidak di lakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan”terang IPDA Samsul.

