PASANGKAYU – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu mengamankan seorang warga Dusun Bulu Tembaga Desa Doda Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu karena ditemukan menguasai sabu. Rabu Dini Hari (23/11/2022).

Pelaku yang belakangan diketahui berinisial A (23th), Alamat Dusun Bulu Tembaga, Desa Doda Kec. Sarudu ditangkap di dusun Jompi depan kantor desa Doda Kecamatan Sarudu Jalan Trans Jalan Sulawesi -palu sesaat setelah menerima sabu-sabu tersebut dari seseorang yang masih dalam pengejaran.

Kasat Resnarkoba IPTU ADRIAN BATUBARA S.Tr.K., S.I.K saat dikonfirmasi Rabu Siang diruangannya mengatakan ” Benar kami telah menangkap Lelaki A (23 th), karena diduga telah menguasai Narkotika jenis sabu-sabu dimana barang tersebut tersebut dibeli dari palu dengan cara dipesan terlebih dahulu seharga Rp 1.300.000.

Saat digeledah ditemukan 1 (satu) paket plastik bening kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu di dalam celana pendek warna cream yang terdapat dalam kantongan warna hijau.

Untuk Tersangka, kami jerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara”.Tuturnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini