PASANGKAYU – Bhabinkamtibmas Desa Wulai Polsek Bambalamotu Polres Pasangkayu Brigpol Sulfajry laksanakan problem solving penganiayaan yang dilakukan oleh Pr SR(23 thn) terhadap korban HR( 20 thn) bertempat di Mako Polsek Bambalamotu polres Pasangkayu Desa Randomayang kecamatan Bambalamotu Kab. pasangkayu. Sabtu (6/7/24)malam

Kedua belah pihak dimediasi oleh Bhabinkamtibmas bersama aparat desa guna menyelesaikan permasalahan tersebut dimana setelah didengar penjelasan dari masing pihak, diketahui bahwa Korban mengalami rasa luka memar di bagian pipi yang disebabkan oleh pukulan Pr. SR yang merupakan terduga selingkuhan Lk. IL( suami korban )

Dalam penyelesaian permasalahan tersebut akhirnya diselesaikan dengan musyawarah secara kekeluargaan serta dibuatkan surat pernyataan dihadapan aparat desa dan kedua belah pihak saling memafkan tidak akan mengulanginya dikemudian hari.

Bhabinkamtibmas memberikan pesan-pesan kamtibmas kepada kedua belah pihak dimana jika terjadi kesalahpahaman seperti itu hendaknya dibicarakan secara musyawarah dan khusus kepada terlapor bhabinkamtibmas menekan bahwa tindakan terlapor (menganiaya) adalah salah di mata hukum,

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini