Pasangkayu, manakarrapos.com – Unit Reskrim Polres Pasangkayu telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan di Dusun Purnama Baru Desa Kalola Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu.

Seorang gadis berusia 14 tahun, Sartika, ditemukan tewas dalam sebuah kebun coklat, pada hari Minggu, 25 April 2024 lalu, ternyata tidak meninggal karena gantung diri.

Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan S.I.K, memastikan bahwa kejadian mengerikan itu, bukan karena gantung diri tapi dibunuh oleh tersangka utama, Ofon (18 ).

“Kasus ini, berhasil kita ungkap dengan menetapkan satu orang tersangka,” jelas saat konferensi Pers di ruangan Humas Mapolres Pasangkayu, Rabu (27/4/2024).

Menurut kronologi kejadian yang sebenarnya yang berhasil diungkap oleh penyidik, Korban Sartika awalnya menghubungi Ofon melalui media sosial Facebook pada Sabtu, 23 April 2024, untuk bertemu.

Namun, setelah ditolak oleh Ofon, Sartika mengancam akan mengungkapkan hubungan mereka.

Hal ini memicu kemarahan Ofon, yang kemudian mengajak Sartika bertemu di kebun coklat.

Saat pertemuan itu, Ofon merasa semakin terprovokasi oleh ancaman Sartika. Akhirnya, Ofon mencekik leher Sartika hingga mengakibatkan kematian gadis tersebut.
Setelah memastikan korban meninggal, Ofon menyamarkan kejadian dengan menyulapnya menjadi peristiwa gantung diri.

Namun, setelah penyelidikan yang mendalam, polisi berhasil mengungkap kebenaran di balik kematian Sartika.

Pihak kepolisian menemukan bukti yang cukup untuk menangkap Ofon, termasuk percakapan di media sosial dan barang bukti yang dikaitkan dengan kejadian tragis tersebut.

Kepala Polres Pasangkayu, AKBP Candra Kurnia Setiawan S.I.K, didampingi Wakapolres Pasangkayu Kompol Recky Wijaya S.H S.I.K. dan Kanit Reserse Polres Pasangkayu, menyatakan bahwa Ofon telah mengakui perbuatannya setelah menjalani interogasi.
Dalam kesempatan ini, pihak penyidik juga memastikan bahwa pelaku, tidak dalam gangguang mental kejiwaan dan dinyatakan sehat sata dilakukan pemeriksaan.

Kasus ini kini ditangani secara hukum sesuai dengan Pasal 340 atau Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, yang dapat dikenakan hukuman mati atau hukuman seumur hidup bagi pelakunya.

Motif di balik pembunuhan ini ternyata adalah rasa marah Ofon terhadap ancaman yang dilontarkan oleh Sartika.

Namun, tindakan tragis yang dilakukan Ofon telah mengguncang masyarakat setempat dan menjadi pelajaran berharga akan bahaya dari konflik yang tidak terselesaikan dengan baik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini