Polres Pasangkayu – Unit Regident SIM Satlantas Polres Pasangkayu melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Jumat, 24 Juli 2026, pukul 08.00–15.00 WITA,

Dalam pelaksanaannya, setiap pemohon mengikuti tahapan penerbitan SIM secara tertib, dimulai dari pendaftaran, pengisian formulir data pribadi, pemotretan identitas untuk SIM, pelaksanaan ujian teori dan praktik, hingga proses pencetakan SIM bagi pemohon yang dinyatakan lulus.

Pelayanan ini merupakan bentuk komitmen Satlantas Polres Pasangkayu dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan setiap pengendara memiliki kompetensi berkendara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kasat Lantas Polres Pasangkayu, IPTU Karina Rara Ayu, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelayanan penerbitan SIM dilaksanakan sesuai prosedur guna mewujudkan keselamatan berlalu lintas serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat..

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini