
PASANGKAYU — Unit Regident SIM Satuan Lalu Lintas Polres Pasangkayu terus memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada Senin, 24 Agustus 2026, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA, personel Unit Regident SIM Sat Lantas Polres Pasangkayu melaksanakan pelayanan penerbitan SIM kepada masyarakat yang telah memenuhi persyaratan.
Dalam pelaksanaannya, setiap pemohon mengikuti tahapan penerbitan SIM sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, mulai dari pendaftaran, pengisian data pribadi melalui formulir pendaftaran, pemotretan data diri untuk SIM, pelaksanaan ujian teori dan praktik, hingga pencetakan SIM bagi pemohon yang dinyatakan lulus ujian.
Kasat Lantas Polres Pasangkayu IPTU Karina Rara Ayu, S.H., M.H., mengatakan bahwa seluruh proses penerbitan SIM dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan SIM yang mudah, tertib, transparan, dan sesuai prosedur. Setiap pemohon wajib mengikuti seluruh tahapan yang telah ditentukan, termasuk ujian teori dan praktik sebagai bagian penting dalam memastikan kompetensi pengemudi,” ujar IPTU Karina Rara Ayu.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengurus SIM agar mempersiapkan persyaratan yang diperlukan serta mengikuti seluruh proses pelayanan dengan tertib.
Melalui pelayanan tersebut, Sat Lantas Polres Pasangkayu berupaya mewujudkan pelayanan publik yang profesional sekaligus mendukung terciptanya pengemudi yang tertib, disiplin, dan memiliki kompetensi dalam berlalu lintas.
Sat Lantas Polres Pasangkayu — Melayani dengan Profesional, Transparan, dan Humanis untuk Keselamatan Berlalu Lintas.


















