Personel Polres Pasangkayu melaksanakan pendampingan Bawaslu dalam rangka pengamanan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Bambaira Kabupaten Pasangkayu, Minggu (11/02/24).

Bawaslu Kabupaten Pasangkayu mengatakan, penertiban APK terkait jumlah, lokasi dan ukuran sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017. Pemasangan alat peraga kampaye harus sesuai kententuan yang telah ditetapkan oleh KPU. Kalau tidak sesuai ketentuan maka Bawaslu akan melakukan penertiban. Tujuanya agar terjaga kebersihan dan ketertiban.

Bawaslu menertibkan bendera atau baleho yang ada logo, tanda gambar parpol, termasuk APK yang dipasang di pohon-pohon. Pihaknya sudah memberikan surat himbauan dan rapat koordinasi dengan pihak yang terkait agar peserta Pemilu menertibkan APK nya. Sesuai kesepakatan, jika ada pelanggaran Bawaslu bersama pihak terkait akan melakukan penertiban.

Sementara itu, keikutsertaan anggota Polres Pasangkayu dalam penertiban APK ini hanya sebatas melakukan pengawalan, pendampingan dan pengamanan agar selama kegiatan berjalan dengan aman dan lancar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini