Pasangkayu, 03/03/20 Ps. Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Mamuju Utara BRIPKA DOMINGGUS TE’DANG, S.H. Mengantarkan SPDP Di Kejaksaan Negeri Pasangkayu Terkait Dengan Kasus PEMBUNUHAN Dengan Pasal 338 KUH-Pidana Dengan Nomor Polisi : LP/27/II/2020/SPKT/Res.Matra, Tgl 28/02/20 Sekaligus Melakukan Pemeriksaan Terhadap Saksi AN. AGUSALIM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini