PASANGKAYU – Sat Resnarkoba Polres Mamuju Utara kembali menangkap orang yang diduga membawa barang terlarang jenis Shabu didusun Sangge Desa Buluparigi Kec.Baras Kab.Pasangkayu. Pelaku ditangkap pada 3 Juni 2020 saat Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan mencurigai gerak gerik tersangka yang mengendarai motor.
Berdasarkan kecurigaan tersebut, akhirnya Tim yang dipimpin oleh Kbo Ipda Rahmat Gilang Ramadhan S.Tr.K memberhentikan Orang tersebut kemudian memperkenalkan diri sebagai polisi dari polres mamuju utara. Melihat gelagaknya sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap identitas kemudian terhadap kendaraan yang digunakan sampai dompet dan saku celana hingga pakaian dalam.
Saat digeledah didalam pakaian dalamnya oleh petugas ditempat tertutup, Polisi akhirnya menemukan barang yang diduga terlarang jenis shabu pada diri Lk.H,29 th yang beralamat di Dusun Pambua Desa Letawa Kec.Sarjo kurang lebih 20 Gram. Selanjutnya H diboyong kepolres mamuju utara untuk diperiksa lebih lanjut.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Mamuju Utara Iptu Ronald Suhartawan S.H,S.I.K saat dikonfirmasi Senin Pagi 08 Juni 2020 bahwa ” Tersangka H, sudah kita pantau gerak geriknya selama ini dan baru kedapatan kemarin. Dari Tersangka H kami menyita barang bukti kurang lebih 20 Gram yang diduga Narkoba yang dikemas dalam Sachet Plastik Bening, 1 Lembar Celana Jeans Warna Hitam, 1 Lembar Celana Dalam Merk Rickman warna Coklat, 2 Helai Kertas Tissu, 100 Sachet Plastik Kecil Kosong, 1 Unit Motor Merk Honda Type Beat Warna Merah Putih Dengan Nomor Polisi DN 4769 YY. Untuk Tersangka kami jerat dengan Pasal Pasal 112 ayat 2 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.Tuturnya.