PASANGKAYU – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu berhasil menangkap RB yang membawa Narkotika jenis sabu di Jalan Trans Sulawesi Kel. Pasangkayu. Jumat Sore (17/3/2023).

RB ditangkap seorang diri sesaat setelah turun dari kendaraan bus yang digunakannya dari mengambil Sabu di Lere kota Palu dalam keadaan tidak berkutik.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU GUSTI ALMASRI PRATAMA, S. Tr.K saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut ” Benar kami telah menangkap Lelaki RB (25 th), pada jumat sore kemarin sesaat setelah turun dari bus dari arah palu menuju makassar.

Dari tangan pelaku, berhasil di amankan 2 sachet sabu dengan berat bruto 2, 24 gram dari dalam kantong celana pendek yang digunakannya.

Adapun modus pelaku menjalankan aksinya dengan cara berangkat ke palu mengendarai mobil rental menuju Lere mengambil sabu dan kembali ke Pasangkayu menggunakan Bus untuk mengelabui petugas.

Lanjut Gusti ” RB sendiri akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara”. Tegas Gusti

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini