PASANGKAYU – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Resnarkoba) kembali menangkap warga kabupaten Pasangkayu setelah menjemput Barang terlarang berupa sabu di Bambalamotu. Rabu Malam (15/5/2024).

Keduanya di tangkap di Dusun Norobio Desa Ako Kecamatan Pasangkayu setelah kembali membeli sabu dari seseorang yang masih dalam pencarian (DPO) sebanyak 2 sachet yang sebelumnya dipesan oleh sesorang di Pasangkayu.

Plh. Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu Ipda Muchammad Mahendra Ghani Adhitya Putra ., S.Tr.K Saat dikonfirmasi Kamis siang membenarkan penangkapan tersebut ” Benar Tim Opsnal telah menangkap 2 orang karena diduga telah memiliki, menguasai serta bermufakat jahat dalam melakukan tindak pidana Narkotika.

Adapun peran pelaku Lk. MY adalah menerima uang dari pemesan sabu kemudian berangkat dengan terlebih dahulu menghubungi penjual Narkotika jenis sabu untuk bertemu di salah satu tempat yang ditentukan bersama dengan Lk. I dengan mengendarai sepeda motornya dimana keduanya mengetahui bahwa membeli, menguasai sabu termasuk melanggar hukum karena barang yang dilarang.

Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa 2 (dua) sachet yang diduga Natkotika jenis sabu, 1 Unit sepeda motor yang digunakan pergi membeli sabu. Kedua tersangka saat ini sementara dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik”.Tutur Ghani.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini