PASANGKAYU – Unit Regident SIM Satuan Lalu Lintas Polres Pasangkayu terus memberikan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan pelayanan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 8 Oktober 2026, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA, di Unit Regident SIM Sat Lantas Polres Pasangkayu.

Dalam proses penerbitan SIM, setiap pemohon wajib mengikuti sejumlah tahapan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Tahapan tersebut meliputi pendaftaran, pengisian data pribadi melalui formulir pendaftaran, pemotretan data diri untuk SIM, pelaksanaan ujian teori dan praktik, hingga pencetakan SIM bagi pemohon yang dinyatakan lulus ujian.

Kasat Lantas Polres Pasangkayu IPTU Karina Rara Ayu, S.H., M.H., mengatakan pelayanan penerbitan SIM dilaksanakan dengan mengedepankan prosedur dan ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan setiap pemohon memahami bahwa SIM hanya dapat diterbitkan setelah melalui tahapan pengujian.

“Penerbitan SIM dilakukan melalui tahapan yang telah ditentukan. Pemohon wajib mengikuti seluruh proses dan dinyatakan lulus ujian teori maupun praktik sebelum SIM dapat diterbitkan,” jelasnya.

Melalui pelayanan tersebut, Sat Lantas Polres Pasangkayu berkomitmen memberikan pelayanan SIM yang profesional, transparan, dan humanis, sekaligus mendorong masyarakat untuk memiliki keterampilan serta pengetahuan yang memadai sebelum berkendara di jalan raya.

SIM bukan sekadar dokumen berkendara, tetapi bukti bahwa pengendara telah memenuhi persyaratan dan kompetensi untuk berkendara secara aman dan bertanggung jawab.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini