PASANGKAYU – Unit Reaksi Cepat (URC) X Resmob Polres Pasangkayu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu. Terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/140/X/2026/SPKT/Polres Pasangkayu/Polda Sulawesi Barat, tanggal 4 Oktober 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Eru Reski mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, Tim URC X Resmob Polres Pasangkayu langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kecamatan Gogagoman, Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara. Mengingat jarak dan waktu tempuh dari Pasangkayu menuju Kotamobagu cukup jauh, tim kemudian berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Kotamobagu untuk melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku.

“Setelah berkoordinasi, Unit Resmob Polres Kotamobagu berhasil mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya, terduga pelaku bersama Tim Resmob Polres Pasangkayu dibawa ke Mako Polres Pasangkayu untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Eru Reski.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial M alias I (41), warga Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara. Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam yang diduga merupakan kendaraan hasil pencurian.

Kasus tersebut bermula pada 15 September 2026, saat terduga pelaku datang ke rumah korban di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Sendana, Kecamatan Sarjo, dengan alasan memperbaiki mobil korban. Terduga pelaku kemudian berada di rumah korban selama beberapa hari.

Dalam kesempatan tersebut, terduga pelaku diduga melihat kunci sepeda motor korban yang berada di dalam rumah. Dari situlah muncul niat untuk menguasai kendaraan tersebut.

Pada 18 September 2026 sekitar pukul 08.00 WITA, korban mengetahui sepeda motor miliknya telah hilang. Saat itu, korban yang sebelumnya menyimpan kunci sepeda motor di atas lemari mendapati kendaraan sudah tidak berada di tempatnya. Sementara orang yang sebelumnya berada di rumah korban juga sudah tidak ada dan nomor teleponnya tidak dapat dihubungi.

Adapun sepeda motor yang dilaporkan hilang merupakan Yamaha NMax warna hitam, nomor polisi DN 4254 JW, dengan nomor rangka MH3SG9320RK087077 dan nomor mesin G3V5E-0134271. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp40,5 juta.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga motif pelaku melakukan pencurian tersebut adalah kebutuhan ekonomi. Kendaraan yang dicuri kemudian dibawa oleh pelaku menuju wilayah Kotamobagu.

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pasangkayu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polres Pasangkayu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengungkapan tindak pidana serta memberikan rasa aman kepada masyarakat, termasuk menindak tegas pelaku pencurian kendaraan bermotor.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini