PASANGKAYU – Unit Polsek Baras Polres Pasangkayu menangkap Lk.AM, 44 tahun, Dusun Lariang Desa Batumatoru Kec.Lariang Kab. Pasangkayu karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Istrinya. Pelaku ditangkap di rumahnya didusun Lariang Desa Batu Matoro Kec. Lariang. Minggu Sore (12/7/2020).

AM ditangkap Oleh Unit Reskrim Polsek Baras berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 43/ VII / 2020 / Sek Baras Tgl 11 Juli 2020 tentang Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka kepada istrinya kemudian pelaku dibawa ke mako Polsek Baras.

Informasi yang berhasil diperoleh bahwa Pelaku mencekik leher korban dengan tangan kanan dan mendorongnya ke tembok kamar kemudian kembali mencekik korban dengan kedua tangan dan mendorong korban ke tembok kamar lalu pelaku mencengkeram baju korban pada posisi dada kemudian menghempaskannya ke tembok kamar.

Saat dikonfirmasi tentang penangkapan tersebut Kapolsek Baras Akp Rigan Hadi Nagara S.I.K membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan bahwa Hasil Pemeriksaan sementara ” Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan tersebut karena curiga korban menelpon laki – laki lain dimana hubungan korban dengan Tersangka AM sejak 3 tahun terakhir dalam kondisi kurang harmonis. Untuk Tersangka sementara dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik untuk mendalaminya lebih lanjut”.Tuturnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini