PASANGKAYU – Polsek Baras Polres Pasangkayu Mengamankan Terduga Pelaku Penganiayaan Yang Dilakukan Secara Bersama – Sama terhadap Lk.Reski di Dusun Lambara Desa Kasano Kecamatan Baras Kabupaten pasangkayu. Minggu Pagi (12/7/2020).

Ketiga Tersangka adalah S (20 tahun), Dusun Lambara Desa Kasano, A (19 tahun), Dusun Salokaili Desa Kasano, S (18 tahun, Dusun Burangge Desa Kasano dan R (17 tahun) Alamat Dusun Lambara Serta MK (16 tahun) Alamat Dusun Lambara Desa Kasano. Mereka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 42 / VII / 2020 / Sek Baras, tanggal 11 Juli 2020

Saat diKonfirmasi tentang Penangkapan tersebut, Akp Rigan Hadi Nagara S.I.K mengatakan bahwa ” Saat ini Pelaku telah diamankan dipolsek Baras untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Para Pelaku membenarkan mengakui perbuatannya bahwa mereka telah melakukan penganiayaan secara bersama – sama terhadap korban Lk.RESKI.

Adapun Modus Operandi Para
Pelaku menghadang korban di jalan kemudian menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan tangan kosong serta menendang korban berkali – kali. Sedangkan Motif Pengeroyokan tersebut mereka melakukan hal tersebut karena salah satu Pelaku yakni MK pernah di ejek oleh korban sehingga mengajak temannya untuk menganiaya pelaku. Saat ini Poksek Baras masih melakukan Pengejaran terhadap Salah satu pelaku yang melarikan diri”.Untuk Para Tersangka dijerat pasal 170 Ayat 2 Ke (1) KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 7 tahun Penjara”. Tuturnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini