PASANGKAYU – Unit Reskrim Polsek Sarudu Polres Pasangkayu menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang merupakan resedivis pencurian yang pernah menjalani hukuman Penjara. Pelaku ditangkap didusun Kuma desa Sarudu Kec. Sarudu Kab.Pasangkayu. Sabtu Malam (11/7/2020).

Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan curat yang terjadi di sebuah rumah di Dusun Sidomukti, Desa Kumasari, Kec.Sarudu tahun lalu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 23 / VI / 2019 / SPKT / Sek Sarudu, tanggal 07 Juni 2019 dimana setelah dilakukan penyelidikan mengarah kepada Lk.E, 34 th, Alamat Dusun Kuma, Desa Sarudu, Kec.Sarudu Kab.Pasangkayu.

Setelah mengamankan Tersangka Lk.E kemudian Tim melakukan interogasi dan hasil interogasi Lk.E mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian 1 Unit Laptop merk LENOVO warna hitam dan uang tunai Rp 350.000.

Setelah mencuri BB Laptop tersebut kemudian Tersangka membuangnya ke sungai di dekat Jembatan Kuma Desa Sarudu Kec.Sarudu Kab.Pasangkayu, sedangkan BB uang tunai sebesar Rp 350.000 telah habis digunakan pelaku untuk belanja kebutuhan sehari-hari

Menurut Kapolsek Sarudu Akp Yohanis H, S.H bahwa ” Tersangka E melakukan Pencurian didalam rumah Korban pada tanggal 5 Juni 2019 tahun lalu kemudian dilaporkan 2 hari kemudian kepolsek Sarudu. Adapun Cara Pelaku melakukan Pencurian adalah dengan memanjat dan masuk kedalam rumah korban pada pagi hari kemudian mengambil 1 Unit Laptop Merk LENOVO warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 350.000 tanpa seizin pemiliknya. Untuk Tersangka E, Kami jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 5 Subs Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 9 tahun Penjara”.Tuturnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini