PASANGKAYU – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu menangkap pelaku penganiayaan yang terhadi di jalan Tuna Kel. Pasangkayu Kec.Pasangkayu. Pelaku ditangkap dirumahnya di Jalan Muhammad Hatta Kel.Pasangkayu tanpa perlawanan. Sabtu Siang (11/7/2020).

Pelaku B (35 th), Wiraswasta, Pantai Batu, Kec.Baras, Kab.Pasangkayu ditangkap berdasarkan Laporan Polisi : LP / 87 / VI / 2020 / SPKT / Res Matra, tanggal 19 Juni 2020 dengan modus tersangja B mendatangi rumah korban Per.JANNA yang merupakan mantan istrinya dengan alasan untuk bertemu anaknya. Ketika korban mau pergi meninggalkan rumah, tersangka menghalangi dan akhirnya korban berteriak, seketika itu pula tersangka membekap mulut korban dan meremasnya sehingga korban mengalami luka pada sudut bibir bagian kanan sebesar 0,5 x 0,5 cm (visum et refertum). Selain itu Tersangka juga mengambil KTP milik korban dan kartu BPJS milik anaknya.

Ketika akan meninggalkan rumah korban, tersangka juga sempat menabrakkan sepeda motornya ke orang tua korban yang merupakan mantan mertua tersangka yaitu Per.HAMSURI hingga terjatuh setelah itu tersangka pergi meninggalkan rumah korban.

Menurut Kasat Reskrim Akp Pandu Arief Setiawan bahwa ” Tersangka B melakukan penganiayaan terhadap Pr.Janna yang merupakan mantan Istrinya dengan cara meremas mulut Korban dan Menabrakkan sepeda motor tersangka kepada Mantan Mertuanya secara sengaja hingga terjatuh, selain itu tersangka juga mengambil KTP dan Kartu BPJS milik anaknya. Tersangka kini diriksa di polres Pasangkayu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”.Tuturnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini